Rabu, 03 Desember 2008

Seputar fatwa haram bagi rokok

Beberapa hari ini ramai diberitakan tentang Fatwa Haram untuk rokok yang akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Entah apa yang mengganjal fatwa ini sehingga sampai sekarang belum juga keluar. Silahkan baca saja berita-berita terkait tentang tarik ulur seputar pembahasan fatwa ini.

Mungkin sudah banyak yang mengetahui tentang bahaya rokok untuk kesehatan secara medis tapi tidak banyak yang tahu kenapa rokok ini sampai divonis "haram" yang berarti disamakan dengan minuman keras dan sejenisnya. Mari kita tinjau hukum rokok dari kacamata syariat islam, mudah-mudahan penjelasan singkat saya ini bisa memberi sedikit gambaran kenapa rokok masuk dalam kategori Haram.

Rokok memang sesuatu yang tidak dijumpai pada jaman Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam, akan tetapi agama islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang haram.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

Q.S AL A'RAAF ayat 157

“ (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka {574}. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
(Q.S AL A'RAAF ayat 157) ”

Bukankah rokok termasuk barang yang buruk, berbahaya dan berbau tidak enak?

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

Q.S Al Baqarah ayat 195

“ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
(Q.S Al Baqarah ayat 195) ”

Merokok dapat menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya, yang artinya menjatuhkan diri kedalam kebinasaan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

Q.S An Nisaa ayat 29

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
(Q.S An Nisaa ayat 29) ”

Merokok jelas merupakan usaha untuk bunuh diri secara perlahan-lahan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

Q.S Al Isra 27

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
(Q.S Al Isra 27) ”

Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan uang.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang makanan penduduk neraka:

Q.S Al Ghasiyah 6
Q.S Al Ghasiyah 7

“ Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar. ”

Demikian pula dengan rokok, tidak menggemukan dan tidak pula menghilangkan lapar.

Dan banyak hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.

Sabda Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam :

“ Sesungguhnya Alloh membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya
(HR. Bukhari dan Muslim) ”

Merokok termasuk membuang harta.

Sabda Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam :

“Setiap dosa (umatku) dimaafkan (akan diampuni) kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.
(HR. Bukhari dan Muslim) ”

Para perokok melakukannya dengan terang-terangan tanpa rasa malu dan bahkan mereka sering mengajak orang untuk merokok.

Sabda Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam :

“ Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya. ”

Bau dari asap rokok jelas-jelas sangat mengganggu baik itu keluarga kita ataupun tetangga kita terutama malaikat dan orang-orang yang sholat di masjid.

Demikian sedikit gambaran dari dalil-dalil dan hadits berkaitan dengan haramnya rokok menurut islam. Semoga bisa menjadi motivasi dan kiat untuk berhenti merokok. Berhenti merokok karena Alloh dan untuk mendapat ridhoNya.


Disadur dari dreamcorner.net untuk kebaikan umat.......

1 komentar:

  1. Anda setuju..??? Anda menolak...??? dengan tuliasan diatas.. silahkan berkomentar... dan silakan berdiskusi diantara warga...

    BalasHapus