Jumat, 25 Desember 2009

Laporan Keuangan Masjid Baitussalam s/d tgl. 24 Desember 2009

Silahkan klik baca selengkapnya untuk membaca....

lap_24122009

Untuk Baca selengkapnya.. Klik disini..!!

Laporan Keuangan Panitia Sunatan Massal

Bersama ini disampaikan laporan keuangan Panitia Sunatan Massal Masjid Baitussalam Perumahan Taman Gading Cilacap dalam rangka menyambut tahun baru islam 1 Muharram 1431 Hijriyah. Untuk melihat silahkan klik baca selengkapnya di bawah ini...


lapor_sunat

Untuk Baca selengkapnya.. Klik disini..!!

Selasa, 22 Desember 2009

SUNATAN MASSAL

Menyambut Tahun Baru 1 Muharram 1431 H Takmir Masjid Baitussalam menyelenggarakan sunatan massal bagi anak yatim, piatu dan tidak mampu. Acara ini berlangsung pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2009 yang lalu. Ada 20 anak yang disunat pada hari itu yang berasal dari lingkungan masjid maupun di luar Perumahan Taman Gading. Pada malam sebelumnya di Masjid Baitussalam juga diselenggarakan Pengajian dengan ustadz Yaseer Basalamah. Berikut rekaman lensa pada acara sunatan massal...







Untuk Baca selengkapnya.. Klik disini..!!

Kamis, 17 Desember 2009

Jumat, 11 Desember 2009

Kamis, 03 Desember 2009

Laporan Keuangan Masjid Baitussalam s/d tgl. 3 Desember 2009

Silahkan klik baca selengkapnya untuk melihat laporan


lap_03122009

Untuk Baca selengkapnya.. Klik disini..!!

Laporan Keuangan Masjid Baitussalam Bulan Nopember 2009

Bersama ini Kami sampaikan laporan keuangan Masjid Baitussalam Perum Taman Gading Bulan Nopember 2009 untuk Keuangan Takmir dan Pembangunan Masjid. Silahkan klik baca selengkapnya untuk melihat....


takmir_nopember2009

pembangunan_nopember09
Untuk Baca selengkapnya.. Klik disini..!!

Minggu, 29 November 2009

Ucapan Terima Kasih.....

Panitia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran serta Bapak/Ibu/Saudara sekalian dalam penyelenggaraan kegiatan idul qurban tahun ini dan khususnya kepada para shohibul qurban semoga amal ibadah kita dapat diterima oleh-Nya dan dengan harapan kita senantiasa diberi limpahan rizki dan kesehatan agar tahun depan dapat berqurban kembali......

untuk melihat Daftar shohibul qurban klik baca selengkapanya di bawah ini





SHOHIBUL QURBAN SAPI...



KELOMPOK I :

1. Alm. Rahayu TS Bt. Sudiyo AS (Alm) (RT. 05)

2. Budi Indriyanto bin R. Basuki (RT. 05)

3. Dwiyanto S bin Budi Indriyanto (RT. 05)

4. Supartidjo bin Parno Redjo (RT.05)

5. Anton Muhlison bin Mufroil(RT.05)

6. Purgiyanto bin Sumowasito (GSP)

7. Jamilah binti Matsuwardi (Jl. Kalimantan)



KELOMPOK II :

1. Didik Yoga Wahono bin Dasuki (RT.08)

2. Kel. Gugus Setiawan bin Parmono (RT.08)

3. Heriyanto bin Suwito Nuryanto (RT.08)

4. Jusuf Budiman bin Abdullah (RT.08)

5. Kel. Sugiarto bin Sujud Harjo Suwito (RT.08)

6. Athalarafa Akmal Raditya bin Wahyudi (RT.08)

7. Zudi Parwata bin Marto Suhardjo (RT.08)



KELOMPOK III :

1. Trisno Ulfina bt. Rasum Hadi(RT.07)

2. Rusmiyatiningsih bt. Abu Sidiq (RT.07)

3. Heni Mujiyati (RT.07)

4. Sri Sukesi bt. R. Marti Mulyono (RT.07)

5. Yayan Suryanto bin Aburedja (RT.07)

6. M. Reza Surya Prasetya bin Eko S.(RT.07)

7. Kel. Agus Susanto bin Rukidi (RT.08)



KELOMPOK IV :

1. Fabian Juniansah M bin Supriyono (RT.03)

2. Endang Retnoningsih bt. Soewarso (RT.03)

3. Supriyono bin Suripto (RT.03)

4. Rusmanto bin Wijayanto (RT.03)

5. Azizah Aurellia bt. Sudarwanto (RT.03)

6. Welly Sucipto bin R. Djupri Sucipto(RT.03)

7. Kel. Djaroem bin San Marjo



KELOMPOK V :

1. Anita Lisyanti bt. Soleh Zaenal Arifin (RT.06)

2. Bayu Sandy Utoro bin Alm. Eko Sujarwo (RT.06)

3. Haruh Miyanto bin Untung Yulianto (RT.06)

4. Murtiasih bt. Khayun (RT.06)

5. Asih Mufriah bt. Mufroil (RT.06)

6. A. Yulianto bin N. Demus M. (RT.03)

7. Arif Pujo Harsono bin Dasim Trisno A. (RT.03)



KELOMPOK VI :

1. Kasini bt. Sanwikarto (RT.09)

2. Rudy Ferry Heryanto bt. A. Haryono (RT. 09)

3. Moh. Subhi bin Subagyo (RT.09)

4. Muhammad Yardan bin Yanuar Hadi (RT.09)

5. Asmini bt. Madrusni (RT.09)

6. Taufik bin Mas'ud (RT.09)

7. Wisnu Hadi Wibowo bin Priyatmono (RT.09)



KELOMPOK VII :

1. Sudiyatno bin Martopawiro (RT.04)

2. Imam Bustan A (RT.04)

3. Imam Bustan B (RT.04)

4. Dewi bt. H. Hartono Brotojoyo (RT.02)

5. Tri Ariawan bin Kaswan (RT.02)

6. Sukirman bin Suropawiro (RT.02)

7. Kel. Arif Mukhayat (RT.01)



KELOMPOK VIII :

1. Hj. Sayidah bt. Khaenuri

2. Karsiyatun bt. Sumarto

3. Tri Aji Susetyo W bin H. Sumarno

4. Arti Astuti bt. H. Sumarno

5. Supriyanto bin Sadari

6. H. Sri Bintoro Aji, SH bin H. Sumarno

7. Hj. Novi bin H. Juju Kusnedi





SHOHIBUL QURBAN KAMBING...



1. Alm. Trimo Dinarko bin Partorejo (RT.03)

2. M. Aakif Khairullah bin Hadi M.L. (RT. 01)

3. Arief Maukar bin Hanafi (RT.09)

4. Elang Guswana Z. T. bin Arief Maukar (RT.09)

5. Humaira Azzahra C bt. Taufan NF (RT.01)

6. Dian Puspitasari bt. Darmin (RT.05)

7. Alm. Sukarti bt. Dono Sumarto (RT.05)

8. Luwis Indriyati bt. A. Darodji (RT.05)

9. Heru Santoso (RT.04)

10. Rendra Wijaya bin Wahyu (RT.05)

11. Mufid Anhar bin Arif Prasetyo (RT.04)

12. Bintang Metra Nurzaid bin Memet W. (RT.05)

13. Ryan Yulianto W. bin M. Ruwahyono (RT.01)

14. Ruhadyan A.Wahyono bin M.Ruwahyono (RT.01)

15. Sayed Miftahel M. bin H. Sayed T.Abduh (RT.04)

16. Nurul Anwar bin M. Saleh (RT.06)


Untuk Baca selengkapnya.. Klik disini..!!

GALERIA FOTO IDUL ADHA 1430 H


Untuk Baca selengkapnya.. Klik disini..!!

Kamis, 19 November 2009

Selasa, 17 November 2009

HUKUM DAN ADAB BERKURBAN

HUKUM DAN ADAB BERKURBAN
Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar

Segala puji bagi Allah, pujian mereka yang bersyukur. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah atas Muhammad yang di utus sebagai rahmat atas seluruh alam, begitu pula terhadap keluarga dan para shahabat beliau serta mereka yang mendapat petunjuk dari beliau dan mengamalkan petunjuk beliau hingga hari akhir nanti …
amma ba'du :


Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari'atkan berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim 'alaihissalam untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :
ﭽ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭼ
(107) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. (Q.S Ash-Shaffat 107)
Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.

 Definisi (أضحية)berkurban menurut etimologi/bahasa dan terminologi/istilah:

- Berkata Imam Al-Jauhari : Imam Al-Ashma'i menjelaskan: ada empat bentuk kata : أُضحية , إِضحية dengan dhammah hamzah dan kasrah, jamaknya adalah أضاحي . Yang ketiga adalah ضحية jamaknya adalah ضحايا . Dan yang keempat adalah أضحاه . Jamaknya adalah أضحى. Seperti أرطأة dan أرطى. Dengan nya dinamakan يوم الضحى ) Imam Nawawi menyebutkannya dalam Kitab Tahrir At-Tanbih. Berkata Al-Qadhi, dinamakan demikian karena kurban dilakukan pada waktu dhuha, yaitu ketika hari mulai agak siang.

- Adapun secara terminologi, أضحية adalah : Menyembelih unta, lembu atau kambing di Hari Kurban dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri pada Allah.


Hikmah disyareatkannya:

1. Untuk mendekatkan diri pada Allah. Allah berfirman :
ﭽ ﮊ ﮋ ﮌ ﮍ ﭼ
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar
Dan firman-Nya:
ﭽ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﯗ ﯘ ﯙ ﯚ ﯛ ﯜ ﭼ
"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam" (Q.S Al-An'aam 162). Yang dimaksud dengan نُسُك adalah berkurban untuk mendekatkan diri pada Allah.

2. Menghidupkan sunnah/tuntunan imamnya orang-orang yang bertauhid, Ibrahim 'Alaihissalam, dimana Allah mewahyukan pada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail, maka Allah menggantinya dengan kambing kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah berfirman :
ﭽ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭼ
(107) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.

3. Untuk memberi kelapangan pada keluarga di Hari Raya.

4. Menebarkan kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah pada mereka.

5. Bersyukur pada Allah Ta'ala atas karunia-Nya menundukkan hewan-hewan ternak pada kita. Allah berfirman :
ﭽ ﯙ ﯚ ﯛ ﯜ ﯝﯞ ﯟ ﯠ ﯡ ﯢ ﯣ ﯤ ﯥ ﯦ ﯧ ﯨ ﯩ ﯪ ﯫ ﯬ ﯭ ﯮﯯ ﯰ ﯱ ﯲ ﯳ ﯴ ﯵ ﯶ ﯷﯸ ﯹ ﯺ ﯻ ﭼ
"Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik". (Q.S Al-Hajj 36-37)

 Hukumnya: Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu. Sebagian ulama lain berpendapat hukumnya sunnah yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya. Ini berdasar firman Allah : "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar : 2) dan sabda rasul :
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi" (Muttafaq 'Alaihi).

 Keutamaannya: Tidak ada hadits yang shahih tentang keutamaan berkurban, selain dari kesungguhan beliau untuk melakukannya. Ada beberapa hadits yang masih diperbincangkan keshahihannya, akan tetapi satu sama lain saling menguatkan. Diantaranya adalah sabda nabi : Tidak ada amalan anak Adam pada Hari Kurban yang lebih dicintai Allah ketimbang berkurban. Hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk, kuku dan rambutnya.

وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفساً
(H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).
Dan sabda beliau ketika di tanya apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab : Tuntunan ayah kalian Ibrahim. Mereka bertanya : Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan ? Beliau menjawab : "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan". Lantas mereka bertanya : "Bagaimana dengan bulu (domba) ? Maka beliau menjawab: "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan". (H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).

Hukum-hukum yang berkaitan dengan kurban :

1. Bagi orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kukunya hingga datang waktu berkurban. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda : "Jika kalian melihat hilal pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau kukunya). (H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat : "Maka jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kukunya" (H.R Muslim) .

Hikmah dilarangnya hal tersebut : Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan : Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi : 13120)

Permasalahan : Apa hukum orang yang memotong rambut atau kukunya ?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menuturkan : "Orang yang berniat menyembelih kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan atau lupa" (Kitab Al-Mughni : 13363)

2. Umur (hewan kurban) : Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa nabi bersabda : "Janganlah kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang baru berumur enam bulan" (H.R Muslim : 1963). Al-musinnah pada binatang ternak yaitu tsaniah.


Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaad Al-Ma'ad 2/317 : "Nabi memerintahkan mereka untuk menyembelih kurban yang sudah berumur enam bulan dan tsaniah yaitu yang sudah berumur satu tahun, dan bukan lainnya" .
 Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir bahwa nabi membagi-bagi hewan yang akan dikurbankan pada para sahabatnya. 'Uqbah kebagian kambing jadz'ah (yang berusia enam bulan), lantas beliau bersabda : "Sembelihlah olehmu". jadz'ah menurut madzhab hanafi dan hambali adalah yang telah genap enam bulan. Imam Tirmidzi menukil dari Waki' bahwa jadz'ah adalah yang telah genap enam atau tujuh bulan. Penulis Kitab Al-Hidayah mengatakan ats-Tsani dari unta adalah yang telah genap berusia lima tahun. Adapun ats-Tsani dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang genap berusia dua tahun dan akan masuk tiga tahun.

3. Keselamatannya : Hewan kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak sah (untuk dijadikan kurban) : Yang pincang, yang tanduknya patah atau telinganya terpotong, yang sakit, yang kurus yang tidak , Ini berdasarkan sabda nabi : Ada empat kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan : - Yang rusak matanya, - yang sakit, - yang pincang, - yang kurus yang tidak bergajih lagi" (H.R Ahmad 4/284, 281 dan Abu Dawud : 2802)

4. Yang paling utama : Kurban yang paling utama adalah كبشاً أملح أقرن, yang mana sifat ini disukai oleh Rasul dan beliau menyembelih dengannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi berkurban dengan dua ekor kambing بكبشين أملحين أقرنين …(H.R Bukhari : 5558 dan Muslim : 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang kulitnya putih bercampur hitam, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim : 1967 bahwa Rasulullah memerintahkan
أمر بكبش أقرن يطأ في سواد، ويبرك في سواد، وينظر في سواد
(Al-Hadits : Muslim, Syarah An-Nawawi : 13105) Imam Nawawi berkata bahwa maknanya قوائمه, perut dan sekitar matanya berwarna hitam, wallahu a'lam.
Disunnahkan untuk menggemukkan hewan kurban dan memperbagusnya. Allah berfirman :
ﭽ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭼ
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati" (Q.S Al-Hajj 32)

Ibnu 'Abbas berkata : "Mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan kurban), واستعظامها واستحسانها) (Imam Ath-Thabari: Jami' al-Bayan : 17156)
Bahkan semakin mahal, maka semakin utama, jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri pada Allah, baik itu membebaskan budak atau hewan kurban, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya: membebaskan budak manakah yang lebih utama? Maka beliau menjawab : "Yang paling mahal dan berharga menurut pemiliknya" (Al-Bukhari : 2518).
Berkata Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah : Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah" (Shahih Ibnu Khuzaimah : 14291)

5. Waktu berkurban : Yang disepakati (oleh para ulama) adalah dilakukan pagi hari setelah menunaikan Shalat 'Ied bersama dengan imam. Tidak sah melaksanakan kurban sebelum Shalat 'Ied. Inilah yang disepakati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi.

 Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa nabi bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin" (H.R Muslim : 5/1961)
Dalam riwayat Muslim dari Al-Bara' bin 'Azib bahwa nabi berkhutbah dan menegaskan dalam sabdanya : "Janganlah kalian menyembelih sampai ia menunaikan shalat (ied)" (H.R Muslim : 5/1961)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam Kitab Zaad al-Ma'aad : Nabi tidak meninggalkan untuk berkurban. Beliau berkurban dengan dua ekor kambing dan beliau sembelih setelah Shalat 'Ied dan beliau kabarkan bahwa seseorang yang menyembelih sebelum shalat, maka ia belum berkurban, tetapi daging yang ia berikan pada keluarganya. Inilah yang nyata dari tuntunan dan petunjuk beliau" (Zaad al-Ma'ad: 2317).

6. Tuntunan yang disunnahkan ketika menyembelih kurban : Disunnahkan untuk mengarahkan hewan kurban ke arah kiblat dan mengucapkan :

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّموَاتِ وَالأرْضِ حَنِيْفاً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أَمَرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ
Dan di saat menyembelih mengucapkan :

بِاسْمِ الله وَاللهُ أَكْبَر، اللّهمّ هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ
Mengucapkan basmalah adalah wajib menurut Al-Qur'an, Allah berfirman:

ﭽ ﮀ ﮁ ﮂ ﮃ ﮄ ﮅ ﮆ ﮇ ﮖ ﭼ
"Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya" (Q.S Al-An'aam 121)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan : "Termasuk dari petunjuk nabi adalah melaksanakan kurban di lapangan, Abu Dawud meriwayatkan hal tersebut dari Jabir bahwa ia menunaikan Shalat iedul adha bersama nabi. Setelah beliau selesai dari khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya, lantas beliau membawa seekor kambing dan beliau sembelih sendiri seraya bersabda:
بسم الله والله أكبر هذا عني وعمن لم يضح من أمتي
"Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, kurban ini adalah dari hamba dan mereka yang belum berkurban dari umatku"
Dalam As-shahihain bahwa beliau berkurban dan menyembelih di lapangan
(Muttafaq 'Alaih)
 Ibnu Battal mengatakan bahwa menyembelih kurban di lapangan adalah sunnah bagi imam, khususnya menurut pendapat Malik. Beliau mengatakan sebagai mana yang dinukil oleh Ibnu Wahb : Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang menyembelih sebelumnya. Al-Muhallab menambahkan: Hendaklah mereka menyembelih setelah imam dengan keyakinan dan agar mempelajari tuntunan yang diajarkan dalam menyembelih.
 Imam Muslim meriwayatkan (no hadits 1967) dari hadits riwayat 'Aisyah, dan didalamnya: "Nabi membawa kambing lalu membaringkannya kemudian beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:

بِاسْمِ الله اللّهمّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمّد وَآل مُحَمّد وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمّد
Lalu beliaupun menyembelihnya.
Dalam riwayat di atas terdapat dalil disunnahkannya bagi orang yang menyembelih ketika menyembelih untuk mengucapkan setelah basmalah dan takbir:
اللّهمّ تَقَبّل مِنِّي
Sebagian (ulama) mengatakan bahwa hal itu disunnahkan sesuai dengan nash ayat :
ﭽ ﭘ ﭙ ﭚﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟ ﭠ ﭼ
"Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (H.R Al-Baqarah 127)

7. Berbuat kebaikan ketika menyembelih. Imam Ibnul Qayyim mengatakan : "Nabi memerintahkan manusia agar berbuat kebaikan sewaktu menyembelih dan ketika membunuh juga bersikap baik dalam melakukannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari hadits Syaddad bin Aus : "Ada dua hal yang aku hafal dari rasulullah : "Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, berbuat baiklah dalam melakukannya, dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baiklah dalam menyembelih, tajamkan pisau yang (digunakan untuk menyembelih) ringankanlah rasa sakit hewan sembelihannya" (H.R Muslim).

Nabi meletakkan kaki beliau pada leher hewan kurban agar tidak bergerak, ini adalah kasih sayang beliau sebagaimana yang diceritakan Anas ketika ia menyaksikan rasul sedang menyembelih. Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath : Mereka bersepakat bahwa hewan kurban dibaringkan pada sisi sebelah kiri, dan meletakkan kakinya di sebelah kanan agar mudah bagi si penyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan kurban dengan tangan kiri"

8. Sah hukumnya mewakilkan dalam menyembelih. Disunnahkan agar seorang muslim menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang dilakukan nabi, jika ia mewakilkan dalm menyembelih, maka diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya dan hal ini tidak diperselisihkan menurut para ulama.

9. Pembagian (daging) nya yang sesuai dengan tuntunan : Disunnahkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga. Ini berdasarkan sabda nabi : "Makanlah dan وادخروا sedekahkanlah" (Muslim : 6/80).

Jika dia tidak membagi seperti pembagian di atas, maka juga diperbolehkan, seperti jika ia menyedekahkan semuanya, atau untuk dirinya semuanya atau ia hadiahkan semuanya.

10. Upah bagi orang yang menyembelih adalah bukan daging kurban, ini berdasarkan ucapan Ali: Rasul memerintahkanku untuk أقوم على بدنة dan agar aku menyedekahkan daging, kulit dan جلالها dan agar aku tidak memberikan pada orang yang menyembelih dari daging kurban sedikitpun, dan ia berkata : Kami memberinya upah tersendiri" (Muttafaq 'Alaihi)

Beberapa permasalahan penting dan ucapan para ulama :

a) Disyari'atkannya berkurban. Kaum muslimin telah bersepakat. Syaikhul Islam mengatakan : "Berkurban adalah lebih utama dari bersedekah senilai harganya, jika ia memiliki harta dan dia ingin untuk mendekatkan diri pada Allah, maka hendaklah ia berkurban". Beliau juga mengatakan : "Allah telah menggabungkannya dengan shalat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an, diantaranya:

ﭽ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﭼ
"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku …" (Q.S Al-An'aam 162)


ﭽ ﮊ ﮋ ﮌ ﭼ
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar : 2)

Berkurban yang dilakukan pada hari yang agung itu, hari kurban yang agung, padanya terkandung sedekah pada kaum fakir dan memberikan kelapangan pada mereka"

b) Berkata Syaikh Al-Bassaam : Pada asalnya kurban adalah untuk mereka yang hidup, dan dibolehkan untuk dijadikan sedekah bagi mereka yang sudah meninggal, sehingga mereka mendapatkan pahalanya. Akan tetapi ada kekeliruan pada sebagian negeri yang mereka hanya menjadikan kurban bagi mereka yang sudah tiada, mereka menyangka hal itu adalah khusus bagi mereka. Karena itu jarang sekali orang-orang yang masih hidup jarang sekali yang berkurban untuk diri mereka sendiri. Jika (orang yang akan meninggal) menulis wasiat maka yang pertama ia wasiatkan adalah kurban, sesuai dengan kemampuannya, Jarang yang berwasiat selain kurban, dan membagikan makanan di malam-malam Ramadhan. Hal ini kembalinya pada kurangnya para ulama yang menulis wasiat mereka tidak mengingatkan atau mengajari mereka bahwa wasiat itu selayaknya pada apa yang lebih bermanfaat dalam hal kebaikan. Berkurban walaupun suatu amalan yang utama dan kebaikan, namun ada yayasan/amalan-amalan kebaikan yang bisa jadi lebih baik/utama darinya"
c) Syaikhul Islam berkata : "Berkurban dibolehkan bagi si mayit sebagaimana juga haji dan sedekah untuknya. Jika ia berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya maka hal itu sah. Menurut salah satu dari dua pendapat ulama, yaitu madzhab malik dan ahmad, karena para sahabat melakukan hal tersebut.

Penulis mohon pada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima (amalan) kami, anda dan segenap kaum muslimin di mana saja, dan agar menjadikan amalan kita ikhlas untuk mendapatkan wajah-Nya yang mulia. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.

Dikoreksi oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin – anggota Lembaga fatwa – dan beliau mengomentari sebagai berikut : Saya telah membaca tulisan yang berkaitan dengan masalah kurban dan hukum-hukumnya. Saya mendapatinya benar dan sesuai. Allah-lah Yang Memberi taufiq.
Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

المرجع:
الأضحية وأحكامها للشيخ عبدالإله بن سليمان الطيار - دار ابن خزيمة


Untuk Baca selengkapnya.. Klik disini..!!

Kamis, 12 November 2009

Jumat, 30 Oktober 2009

Kamis, 22 Oktober 2009

Kamis, 15 Oktober 2009

Kamis, 08 Oktober 2009

Rabu, 30 September 2009

Notulen Rapat Takmir Masjid Tanggal 29 September 2009

Pada hari Selasa tanggal 29 September 2009 bertempat di Serambi Masjid Baitussalam, Takmir beserta perwakilan dari RT-RT mengadakan rapat yang mengagendakan : Laporan Panitia Zakat Fitrah, Pembentukan Panitia Idul Adha, Pembentukan Panitia Sunatan Massal dan Pembahasan Reorganisasi TPQ Masjid Baitussalam

Rapat dibuka oleh Ketua Takmir Masjid Baitussalam, Bp. Sukirman pada pukul 20.00 WIB. Rapat dihadiri oleh +/- 25 orang yang terdiri dari Takmir, Panitia Zakat Fitrah dan Perwakilan dari RT-RW.

Laporan Panitia Zakat Fitrah
Panitia Zakat Fitrah Masjid Baitussalam 1430 H yang dikomandani oleh Bp. HM. Taufik telah bekerja secara maksimal. Perolehan Zakat pada Idul Fitri yang lalu adalah Beras sebanyak 995 Kg dan uang tunai sebesar Rp. 4.020.000. Dari uang tunai tersebut telah dibelikan beras sebanyak 1.665 Kg sehingga total beras seluruhnya sebanyak 2.660 Kg, dan zakat tersebut telah disalurkan kepada yang berhak. Sementara itu Zakat Maal terkumpul sebesar Rp. 3.050.000 dan telah disalurkan sebesar Rp. 900.000

Pembentukan Panitia Idul Adha 1430 H
Pada rapat malam tersebut juga telah terbentuk Panitia inti untuk pelaksanaan Idul Adha 1430 H yaitu Pelindung : Ketua RW dan Ketua Takmir Masjid Baitussalam, Ketua : Bp.Welly Sucipto, Wakil Ketua : Bp. M. Natsir, Sekretaris I : Bp. Heri Mulyanto, Sekretaris II : Bp. M. Syarif, Bendahara : Bp. Eko Setiyono. Panitia inti tersebut di awal akan bertugas untuk menunjuk personil-personil yang akan terlibat dalam kepanitiaan mendatang.

Pembentukan Panitia Sunatan Massal
Masjid Baitussalam Perum Taman Gading akan menyelenggarakan Sunatan Massal bagi anak yatim dan kurang mampu pada tanggal 1 Muharram 1431 H atau 18 Desember 2009. Bertugas sebagai panitia inti adalah Ketua I : Bp. dr. Broto, Ketua II : Bp. Adi Mulyono, Sekretaris I : Bp. dr. Edy Yulianto, Sekretaris II : Bp. Edi Aksara, Bendahara : Bp. Supartijo. Panita juga mempersilahkan warga yang ingin ikut berpartisipasi dalam hal pendanaan.

Reorganisasi Kepengurusan TPQ
TPQ merupakan kegiatan yang sangat strategis bagi pembentukan mental dan kemampuan baca tulis Al Quran bagi anak usia muda. Selama ini TPQ Baitussalam kurang efektif dalam pembelajaran sehingga banyak ditinggalkan oleh para santrinya. Agar ke depan TPQ Masjid Baitussalam dapat berkembang dengan baik maka diadakan perombakan pengurus yaitu Ketua : Bp. Rahmatono, Wakil Ketua : Bp. Agus Susanto, Sekretaris : Bp. Welly Sucipto, Bendahara Bp. Khusnun Rozak, koordinator Ustadz : Bp. M. Natsir, Bp. Iman Susetyo, Bidang kurikulum : Bp. Fatkhurohman, Bp. Arief Mukhayat

Akhirnya rapat ditutup pada pk. 22.00 WIB dengan bacaan Hamdallah....








Untuk Baca selengkapnya.. Klik disini..!!

Kamis, 24 September 2009

Rabu, 16 September 2009

Senin, 14 September 2009

I'tikaf


Oleh: Mochamad Bugi

I’tikaf, secara bahasa, berarti tinggal di suatu tempat untuk melakukan sesuatu yang baik. Jadi, i’tikaf adalah tinggal atau menetap di dalam masjid dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Beri’tikaf bisa dilakukan kapan saja. Namun, Rasulullah saw. sangat menganjurkan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Inilah waktu yang baik bagi kita untuk bermuhasabah dan taqarub secara penuh kepada Allah swt. guna mengingat kembali tujuan diciptakannya kita sebagai manusia. “Sesungguhnya tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu,” begitu firman Allah di QS. Az-Zariyat (51): 56.
Para ulama sepakat bahwa i’tikaf, khususnya 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, adalah ibadah yang disunnahkan oleh Rasulullah saw. Beliau sendiri melakukanya 10 hari penuh di bulan Ramadhan. Aisyah, Umar bin Khattab, dan Anas bin Malik menegaskan hal itu, “Adalah Rasulullah saw. beri’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan, pada tahun wafatnya Rasulullah saw. beri’tikaf selama 20 hari. Para sahabat, bahkan istri-istri Rasulullah saw., selalu melaksanakan ibadah ini. Sehingga Imam Ahmad berkata, “Sepengetahuan saya tak seorang ulama pun mengatakan i’tikaf bukan sunnah.”
“I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati beri’tikaf dan bersimpuh di hadapan Allah, berkhalwat dengan-Nya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah,” begitu kata Ibnu Qayyim.





Itulah urgensi i’tikaf. Ruh kita memerlukan waktu berhenti sejenak untuk disucikan. Hati kita butuh waktu khusus untuk bisa berkonsentrasi secara penuh beribadah dan bertaqarub kepada Allah saw. Kita perlu menjauh dari rutinitas kehidupan dunia untuk mendekatkan diri seutuhnya kepada Allah saw., bermunajat dalam doa dan istighfar serta membulatkan iltizam dengan syariat sehingga ketika kembali beraktivitas sehari-hari kita menjadi manusia baru yang lebih bernilai.
I’tikaf yang disyariatkan ada dua macam, yaitu:
1. I’tikaf sunnah, yaitu i’tikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Alah. Contohnya i’tikaf 10 hari di akhir bulan Ramadhan.
2. I’tikaf wajib, yaitu i’tikaf yang didahului oleh nadzar. Seseorang yang berjanji, “Jika Allah swt. menakdirkan saya mendapat proyek itu, saya akan i’tikaf di masjid 3 hari,” maka i’tikaf-nya menjadi wajib.
Karena itu, berapa lama waktu beri’tikaf, ya tergantung macam i’tikafnya. Jika i’tikaf wajib, ya sebanyak waktu yang diperjanjikan. Sedangkan untuk i’tikaf sunnah, tidak ada batas waktu tertentu. Kapan saja. Bisa malam, bisa siang. Bisa lama, bisa sebentar. Seminimal-minimalnya adalah sekejab. Menurut mazhab Hanafi, sekejab tanpa batas waktu tertentu, sekedar berdiam diri dengan niat. Menurut mazhab Syafi’i, sesaat, sejenak berdiam diri. Dan menurut mazhab Hambali, satu jam saja. Tetapi i’tikaf di bulan Ramadhan yang dicontohkan Rasulullah saw. adalah selama 10 hari penuh di 10 hari terakhir.
Syarat dan Rukun I’tikaf
Ada tiga syarat orang yang beri’tikaf, yaitu muslim, berakal, dan suci dari janabah, haid dan nifas. Artinya, i’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir, anak yang belum bisa membedakan (mumayiz), orang yang junub, wanita haid dan nifas.
Sedangkan rukunya ada dua, yaitu, pertama, niat yang ikhlas. Sebab, semua amal sangat tergantung pada niatnya. Kedua, berdiam di masjid. Dalilnya QS. Al-Baqarah (2): 187, “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu beri’tikaf di masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia supaya mereka bertakwa.”
Masjid yang mana? Imam Malik membolehkan i’tikaf di setiap masjid. Sedangkan Imam Hanbali membatasi hanya di masjid yang dipakai untuk shalat berjama’ah atau shalat jum’at. Alasannya, ini agar orang yang beri’tikaf bisa selalu shalat berjama’ah dan tidak perlu meninggalkan tempat i’tikaf menuju ke masjid lain untuk shalat berjama’ah atau shalat jum’at. Pendapat ini diperkuat oleh ulama dari kalangan Syafi’i. Alasannya, Rasulullah saw. beri’tikaf di masjid jami’. Bahkan kalau kita punya rezeki, lebih utama kita melakukannya di Masjid Haram, Masjid Nabawi, atau di Masjid Aqsha.
Rasulullah memulai i’tikaf dengan masuk ke masjid sebelum matahari terbenam memasuki malam ke-21. Ini sesuai dengan sabdanya, “Barangsiapa yang ingin i’tikaf denganku, hendaklah ia i’tikaf pada 10 hari terakhir.”
I’tikaf selesai setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Tetapi, beberapa kalangan ulama lebih menyukai menunggu hingga dilaksanakannya shalat Ied.
Ketika Anda i’tikaf, ada hal-hal sunnah yang bisa Anda laksanakan. Perbanyaklah ibadah dan taqarub kepada Allah. Misalnya, shalat sunnah, tilawah, bertasbih, tahmid, dan tahlil. Beristighfar yang banyak, bershalawat kepada Rasulullah saw., dan berdoa. Sampai-sampai Imam Malik meninggalkan aktivitas ilmiahnya. Beliau memprioritaskan menunaikan ibadah mahdhah dalam i’tikafnya.
Meski begitu, orang yang beri’tikaf bukan berarti tidak boleh melakukan aktivitas keduniaan. Rasulullah saw. pernah keluar dari tempat i’tikaf karena mengantar istrinya, Shafiyah, ke suatu tempat. Orang yang beri’tikaf juga boleh keluar masjid untuk keperluan yang diperlukan seperti buang hajat, makan, minum, dan semua kegiatan yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid. Tapi setelah selesai urutan itu, segera kembali ke masjid. Orang yang beri’tikaf juga boleh menyisir, bercukur, memotong kuku, membersihkan diri dari kotoran dan bau. Bahkan, membersihkan masjid. Masjid harus dijaga kebersihan dan kesuciannya ketika orang-orang yang beri’tikaf makan, minum, dan tidur di masjid.
I’tikaf dikatakan batal jika orang yang beri’tikaf meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar. Sebab, ia telah mengabaikan satu rukun, yaitu berdiam di masjid. Atau, orang yang beri’tikaf murtad, hilang akal karena gila atau mabuk. I’tikaf juga batal jika wanita yang beri’tikaf haid atau nifas. I’tikaf juga batal kalau yang melakukannya berjima’ dengan istrinya. Begitu juga kalau ia pergi shalat Jum’at ke masjid lain karena tempatnya beri’tikaf tidak dipakai untuk melaksanakan shalat jum’at.
I’tikaf bagi muslimah
I’tikaf disunnahkan bagi pria, begitu juga wanita. Tapi, bagi wanita ada syarat tambahan selain syarat-syarat secara umum di atas, yaitu, pertama, harus mendapat izin suami atau orang tua. Apabila izin telah dikeluarkan, tidak boleh ditarik lagi.
Kedua, tempat dan pelaksanaan i’tikaf wanita sesuai dengan tujuan syariah. Para ulama berbeda pendapat tentang masjid untuk i’tikaf kaum wanita. Tapi, sebagian menganggap afdhal jika wanita beri’tikaf di masjid tempat shalat di rumahnya. Tapi, jika ia akan mendapat manfaat yang banyak dengan i’tikaf di masjid, ya tidak masalah.
Terakhir, agar i’tikaf kita berhasil memperkokoh keislaman dan ketakwaan kita, tidak ada salahnya jika dalam beri’tikaf kita dibimbing oleh orang-orang yang ahli dan mampu mengarahkan kita dalam membersihkan diri dari dosa dan cela.
Contoh Agenda I’tikaf
Magrib: ifthar dan shalat magrib
Isya: Shalat Isya dan tarawih berjamaah, ceramah tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan kajian akhlak. Tidur hingga jam 02.00. Qiyamullail, muhasabah, dzikir, dan doa. Sahur.
Subuh: shalat Subuh, dzikir dengan bacaan-bacaan yang ma’tsur (al-ma’tsurat), tadarus Al-Qur’an.
Pagi: istirahat, mandi, cuci, dan melaksanakan hajat yang lain.
Dhuha: shalat Dhuha, tadzkiyatun nafs, dan kuliah dhuha.
Zhuhur: shalat Zhuhur, kuliah zhuhur, dan tahsin tilawah.
Ashar: shalat Ashar dan kuliah ashar, dzikir dengan bacaan-bacaa yang ma’tsur (al-ma’tsurat).


Untuk Baca selengkapnya.. Klik disini..!!

Kamis, 10 September 2009

Rabu, 09 September 2009

LAILATUL QADAR

Sesungguhnya dalam setahun terdapat beberapa hari dan waktu tertentu yang memiliki keutamaan, apabila doa dipanjatkan pada saat itu maka keutamaan yang lebih besar akan diperoleh, dan lebih memungkinkan untuk dikabulkan dan diterima oleh Allah. Bagi-Nya-lah hikmah yang sempurna.

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Dan Rabb-mu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.” (QS. Al Qashash: 68)


Dengan kesempurnaan hikmah-Nya, kekuasaan-Nya serta kesempurnaan ilmu dan pengetahuan-Nya, Dia memilih di antara sekian makhluk-Nya, berbagai waktu, tempat dan individu kemudian mengistimewakan mereka dengan tambahan keutamaan, perhatian lebih dan karunia yang melimpah. Hal ini merupakan salah satu tanda terbesar akan kekuasaan Rububiyah-Nya, bukti terkuat akan keesaan-Nya dan ketunggalan-Nya dalam sifat kesempurnaan. Segala urusan diatur oleh-Nya, sebelum dan sesudahnya, Dia menentukan segala sesuatu bagi ciptaan-Nya sesuai yang dikehendaki-Nya dan menetapkan bagi mereka apa yang Dia kehendaki.

فَلِلَّهِ الْحَمْدُ رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَرَبِّ الأرْضِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (٣٦)وَلَهُ الْكِبْرِيَاءُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Maka bagi Allah-lah segala puji, Rabb langit, Rabb bumi dan Rabb semesta alam. Bagi-Nya-lah keagungan di langit dan bumi, Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Jatsiyah: 36-37)

Di antara waktu yang Allah istimewakan dengan karunia dan kemuliaan yang melimpah adalah bulan Ramadhan, Allah memuliakannya daripada yang lain. Allah juga mengutamakan sepuluh hari terakhir ketimbang hari-hari yang lain dalam bulan tersebut dan Dia mengutamakan malam Al-Qadr dengan tambahan karunia dan kedudukan yang agung di sisi-Nya daripada seribu bulan, memuliakan dan meninggikan kedudukan malam tersebut di sisi-Nya. Allah menurunkan wahyu dan firman-Nya yang mulia pada malam tersebut, sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa, sebagai pembeda baik dan buruk bagi mereka yang beriman, sebagai sinar, cahaya dan rahmat.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (٣)فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (٤)أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَا إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ (٥)رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (٦)رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ مُوقِنِينَ (٧)لا إِلَهَ إِلا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ رَبُّكُمْ وَرَبُّ آبَائِكُمُ الأوَّلِينَ (٨)

“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi kami. sesungguhnya Kami adalah yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Rabbmu. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui, Rabb yang memelihara langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, jika kamu adalah orang yang meyakini. Tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan (Dialah) Rabb-mu dan Rabb bapak-bapakmu yang terdahulu.” (QS. Ad Dukhaan: 3-8)

Allah ta’ala juga berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (١)وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (٢)لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (٣)تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (٤)سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (٥)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) keselamatan hingga terbit fajar.” (QS. Al Qadr: 1-5)

Alangkah agungnya (kedudukan) malam tersebut dibandingkan malam yang lain, alangkah mulia kebaikannya, dan alangkah melimpahnya keberkahan di malam tersebut. Malam tersebut lebih baik daripada seribu bulan yang setara dengan 83 tahun dari umur seseorang. Waktu 83 tahun adalah waktu yang lama seandainya seorang muslim menghabiskan waktu tersebut dalam ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla, namun (beribadah pada) malam Al-Qadr lebih baik daripada hal tersebut, inilah (keuntungan) bagi mereka yang menggapai keutamaan dan karunia pada malam tersebut.

Mujahid rahimahullah mengatakan, “(Keutamaan) Lailatul Qadr lebih baik daripada keutamaan seribu bulan yang di dalamnya tidak terdapat Lailatul Qadr.” Perkataan serupa diucapkan oleh Qatadah, Asy Syafi’i dan selainnya.

Pada malam yang mulia ini, para malaikat akan lebih banyak turun ke dunia dikarenakan melimpahnya berkah pada malam tersebut, karena malaikat akan turun seiring turunnya berkah, yaitu keselamatan (yang ditebarkan) hingga terbitnya fajar, seluruh kebaikan terkandung dalam malam tersebut, tidak ada keburukan hingga terbitnya fajar. Pada malam ini, segala urusan yang penuh hikmah dirinci, maksudnya segala kejadian selama setahun ke depan ditentukan dengan izin Allah yang Maha Kuasa dan Maha Bijaksana. Penentuan takdir pada malam tersebut adalah penentuan takdir tahunan, adapun penentuan takdir secara umum yang tercantum dalam Lauhul Mahfuzh, maka hal tersebut telah tercatat sejak 50.000 tahun sebelum langit dan bumi diciptakan sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sepatutnya seorang muslim bersemangat dalam menelusuri suatu malam yang memiliki kedudukan seperti ini, agar mendapatkan keberuntungan dengan pahala yang terdapat pada malam tersebut, mendulang kebaikannya, memperoleh ganjarannya, dan merengkuh berkahnya. Orang yang merugi adalah mereka yang tidak mendapatkan pahala pada malam tersebut. Barang siapa yang melewatkan momen-momen kebaikan, hari-hari tersebarnya keberkahan dan karunia, sedangkan dirinya senantiasa bergelimang dalam dosa dan kesesatan serta asyik dalam kedurhakaan, karena dirinya telah dibinasakan oleh kelalaian dan penyimpangan, kesesatan telah menghalanginya (dari pintu kebaikan), maka betapa besar kerugian dan penyesalan yang menimpanya. Seorang yang tidak bersemangat dalam mencari keuntungan pada malam yang mulia ini, kapankah dirinya akan bersemangat lagi? Seorang yang tidak bertaubat kepada Allah pada malam yang mulia ini, kapankah dia akan bertaubat? Dan seorang yang senantiasa malas dalam melakukan kebaikan di malam ini, maka kapan lagi dirinya akan beramal?

Sesungguhnya bersemangat dalam mencari malam yang penuh berkah ini, serta beribadah dan berdoa di dalamnya merupakan ciri orang pilihan dan mereka yang berbakti kepada Allah. Bahkan dalam malam tersebut mereka berdoa dengan penuh kesungguhan kepada Allah Dia memberikan ampunan dan perlindungan bagi mereka, karena segala sesuatu yang akan terjadi pada diri seseorang selama setahun ke depan ditetapkan pada malam tersebut. Di malam inilah mereka berdoa dan memohon kepada Allah, dan mereka bersungguh-sungguh (dalam berbuat kebajikan) selama setahun ke depan penuh, hanya kepada Allah semata mereka memohon pertolongan dan taufik.

Tirmidzi, Ibnu Majah dan selainnya meriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radliallahu ‘anha, beliau berkata,

قلت يا رسول الله أرأيت إن علمت أي ليلة ليلة القدر ما أقول فيها ؟ قال قولي اللهم إنك عفو كريم تحب العفو فاعف عني

Aku berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apabila aku mengetahui waktu malam Al Qadr, apakah yang mesti aku ucapkan pada saat itu?” Beliau menjawab, “Katakanlah, Allahumma innaka ‘afuwwun, tuhibbul ‘afwa, fa’fu’anni (Yaa Allah sesungguhnya engkau Maha pemberi ampunan, suka memberi pengampunan, maka ampunilah diriku ini).” (HR. Tirmidzi nomor 3513, Ibnu Majah nomor 3850 dan dishahihkan oleh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah nomor 3105)

Doa yang penuh berkah ini memiliki kandungan makna yang agung, indikasi yang mendalam, manfaat dan pengaruh yang besar serta sangat selaras dengan malam yang mulia ini. (Bagaimana tidak?) Bukankah pada malam tersebut akan di rinci segala urusan yang penuh hikmah, yaitu segala amalan para hamba ditentukan untuk setahun yang akan datang hingga malam Al Qadr berikutnya. Maka barang siapa yang diberi rezeki pada malam itu berupa perlindungan dan pengampunan dari Rabb-nya pada malam tersebut, maka sungguh dirinya telah beruntung dan mendapatkan laba yang teramat besar. Barang siapa yang diberikan perlindungan di dunia dan akhirat, sungguh dirinya telah memperoleh seluruh kebaikan, karena tidak ada yang setara dengan perlindungan dari Allah.

Bukhari telah meriwayatkan dalam Al Adabul Mufrad dan Tirmidzi dalam Sunan-nya sebuah riwayat dari Al ‘Abbas bin Abdil Muththallib radliallahu ‘anhu, beliau berkata:

يا رسول الله علمني شيئا أسأل الله عز و جل قال: الله العافية ثم مكثت أياما ثم جئت فقلت يا رسول الله علمني شيئا أسأل الله, فقال يا عباس يا عم رسول الله سلوا الله العافية في الدنيا والآخرة

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ajarilah aku sebuah kalimat yang aku gunakan untuk memohon kepada Allah ‘azza wa jalla.” Maka beliau menjawab, “Mintalah perlindungan kepada Allah!” Selang selama beberapa hari, aku kembali mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah, ajarilah aku sebuah kalimat yang aku gunakan untuk memohon kepada Allah ‘azza wa jalla,” maka beliau berkata kepadaku, “Wahai ‘Abbas, paman Rasulullah, mintalah perlindungan di dunia dan akhirat kepada Allah!” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad nomor 726, Tirmidzi nomor 3514 dan dishahihkan Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Adab nomor 558)

Bukhari dalam Al Adab dan Tirmidzi dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, dirinya berkata:

أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل فقال يا رسول الله أي الدعاء أفضل؟ قال سل الله العفو والعافية في الدنيا والآخرة. ثم أتاه الغد فقال يا نبي الله أي الدعاء أفضل؟ قال سل الله العفو والعافية في الدنيا والآخرة, فإذا أعطيت العافية في الدنيا والآخرة فقد أفلحت

Seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah! doa apakah yang paling afdhol?” Maka beliau menjawab, “Mintalah kepada Allah pengampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat!”, Kemudian orang tersebut kembali mendatangi beliau pada esok harinya dan bertanya, “Wahai nabi Allah! Doa manakah yang paling afdhol?” Maka beliau berkata, “Mintalah kepada Allah pengampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat, karena apabila engkau diberi pengampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat, maka sungguh engkau telah beruntung.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 637, Tirmidzi no. 3512 dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Adab no. 495)

Bukhari dalam Al Adabul Mufrad meriwayatkan dari Ausath bin Isma’il, dirinya berkata, Aku mendengar Abu Bakr Ash Shiddiq radhiallahu ‘anhu setelah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat berkata:

قام النبي صلى الله عليه وسلم عام أول مقامي هذا ثم بكى أبو بكر ثم قال : عليكم بالصدق فإنه مع البر وهما في الجنة وإياكم والكذب فإنه مع الفجور وهما في النار وسلوا الله المعافاة فإنه لم يؤت بعد اليقين خير من المعافاة ولا تقاطعوا ولا تدابروا ولا تحاسدوا ولا تباغضوا وكونوا عباد الله إخوانا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tempatku ini, kemudian Abu Bakar menangis. Lalu Nabi berkata, ‘Berlaku jujurlah kalian! Karena sesungguhnya kejujuran akan diiringi oleh kebaikan dan keduanya akan (menggiring pelakunya ke dalam) surga. Jauhilah dusta! Karena dusta akan senantiasa diiringi oleh kemaksiatan dan keduanya (akan menggiring pelakunya menuju) neraka. Mintalah kepada Allah perlindungan, karena sesungguhnya tidak ada karunia yang lebih baik, setelah keimanan daripada perlindungan dari Allah. Janganlah kalian saling memboikot, saling tidak memperdulikan dan janganlah kalian saling mendengki dan membenci. Hendaknya kalian menjadi wahai hamba-hamba Allah menjadi orang-orang yang bersaudara.’” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad nomor 724 dan dishahihkan oleh Al Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Adab no. 557)

Oleh karena itu, suatu hal yang baik bagi seorang muslim untuk memperbanyak doa yang penuh berkah ini di setiap waktu dan kondisi, terlebih di malam Al-Qadr, yang di dalamnya segala urusan yang penuh hikmah ditetapkan agar seorang muslim mengetahui bahwa Allah ‘azza wa jalla (adalah Dzat yang) maha pengampun dan maha mulia lagi suka memberi ampunan,

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

“Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy Syuuraa: 25)

Allah terkenal senantiasa memberikan ampunan, dan memiliki sifat Maha pemaaf dan Maha pengampun. Setiap individu membutuhkan ampunan-Nya. Tidak ada seorang pun yang merasa tidak membutuhkan ampunan-Nya sebagaimana tidak ada seorang pun yang merasa tidak membutuhkan rahmat dan karunia-Nya.

Kita memohon kepada Allah agar menaungi diri kita dengan ampunan-Nya, memasukkan diri kita ke dalam rahmat-Nya, membimbing kita untuk taat kepada-Nya dan memberi hidayah-Nya kepada kita untuk senantiasa berjalan di atas jalan yang lurus. [Diterjemahkan dari Buku Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al Badr, Fiqhul Ad'iyyah wal Adzkar, Al Qismuts Tsalits halaman 258-262, sub bab Ad Du'a Lailatal Qadr]

Segala puji bagi Allah

***

Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Untuk Baca selengkapnya.. Klik disini..!!

Laporan Keuangan Pembangunan Masjid Baitussalam Bulan Agustus 2009

untuk melihat silahkan klik baca selengkapnya di bawah ini...


pembangunan_agustus2009

Untuk Baca selengkapnya.. Klik disini..!!